Pajak Untuk Siapa?

Apakah kalian sudah pernah melihat cuplikan berita berikut ini.
Sumber : Detik.com
Ya, kabarnya Menteri Ekonomi kita ibu Sri mulyani akan menargetkan para youtuber untuk membayarkan pajak penghasilan yang mereka terima dari pembuatan konten digital.

Apakah ini sebuah kabar buruk, menurut Sha pribadi tidak. Pajak memang sejatinya wajib bagi setiap warga negara. Mari kita duduk sejenak sembari berdiskusi tentang hal ini secara seksama.

Mengapa Negara Mewajibkan Pajak Pada Setiap Orang?

Bukan hanya youtuber, pajak diwajibkan bagi siapapun yang tinggal didalam sebuah negara. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara, baik sebagai pribadi atau milik badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.



Tujuan dibebankan pajak tidak lain adalah untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, hanya saja wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Bisa jadi imbalan itu berupa pembangunan infrastruktur, adanya penambahan fasilitas publik, atau mungkin manfaat lain yang tidak kita rasakan secara langsung.

Lalu apakah ini akan membebankan kepada semua orang?

Nyatanya pengaturan pajak di Indonesia termasuk yang paling masuk akal. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016 atau yang kita kenal dengan PPh 21, diatur jumlah penghasilan pertahun yang kena pajak adalah sebagai berikut :
  • Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
Itu artinya, walaupun kita pribadi yang memiliki penghasilan tidak sampai 54 juta rupiah pertahunnya, maka kita tidak akan dikenakan pajak. Tapi bukan berarti tidak melaporkan pajak ya. Apalagi sekarang mudah untuk melaporkan pajak melalui situs https://www.online-pajak.com/.


Pajak bukan untuk membebankan rakyat, justru pajak adalah salah satu bentuk kewajiban yang harus dilakukan setiap orang. Karena sudah menggunakan asset milik negara untuk keperluan hidup, maka sudah sepantasnya kita memberikan sesuatu yang juga akan dimanfaatkan bagi kemajuan negara.

Jadi bukan perkara Pemerintah tidak becus mengatur negara ya, ini murni sebuah aksi reaksi yang harus kita pahami.

Posting Komentar

0 Komentar